Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanjungpinang Pos

Tunjangan Khusus Guru Tak Tepat Sasaran

Tunjangan

Tunjangan

LINGGA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga  meminta Pemkab membayar tunjangan khusus bagi para guru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasalnya, ada beberapa guru yang tidak masuk kriteria bertugas di daerah khusus menerima tunjangan tersebut pada 2013 lalu.

Ketua Komisi III DPRD Lingga Rudi Purwonugroho, Jumat (7/2), mengatakan, pihak Pemkab diminta menetapkan penerima tunjangan khusus dengan benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Dirjen Pendidikan. Hal ini untuk menghindari polemik di dunia pendidikan.

“Ada guru yang bertugas di daerah yang tidak kategori khusus masuk dalam daftar ajuan penerima tunjangan. Sehingga, para guru yang bertugs di daerah khusus tidak mendapat haknya,” ujarnya kepada Tanjungpinang Pos.

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 15 Januari 2014 disebutkan, pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia harus dapat menyiapkan data penerima tunjangan khusus untuk guru. Batas akhir pengiriman data hingga tanggal 30 Februari 2013.

“Surat itu diterima Disdikpora Lingga pada 5 Februari 2014. Jika Disdikpora menilai tidak cukup waktu mendata nama guru yang berhak mendapatkan, sebaiknya mengirimkan surat atau mengutus seseorang untuk meminta pertambahan waktu,” ucap Rudi.

Ia memaparkan, kuota guru penerima tunjangan khusus sangat terbatas dengan jumlah sekitar 52 ribu guru di seluruh Indonesia. Di daerah Lingga, guru penerima tunjangan khusus sekitar 260 orang guru. Sementara itu, jumlah penerima yang ditetapkan oleh Pemkab Lingga lebih dari 600 orang. Inilah yang mengakibatkan sebagian guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus tidak mendapat haknya tahun lalu.

“Disdikpora harus lebih teliti menetapkan guru yang akan mendapatkan tunjangan khusus sesuai denghan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” sebut Rudi.

Terakhir politisi PAN ini berharap, untuk sekolah yang pada tahun sebelumnya masuk dalam daerah terpencil namun tidak memenuhi kretereria, pada tahun ini dikembalikan pada status semula. Hal ini untuk menghindari persoalan yang mungkin terjadi.

“Seperti tahun lalu, ada guru yang diminta mengembalikan tunjangan. Karena, setelah diverifikasi, sekolahnya tidak masuk daerah khusus. Kasihan gurunya harus mengembalikan uang yang sudah diterima,” jelas Rudi. (tir)

Berita Lainya:

Posting Komentar untuk "Tanjungpinang Pos"