Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU

FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU

FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Berhubung sudah memasuki tahun 2016 maka diingatkan kepada seluruh guru PNS atau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) pajak penghasilan untuk tahun pajak 2015 paling lambat 30 April 2016

Pelaporan SPT Tahunan bagi guru dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat dilakukan sendiri secara online melalui e-filing. 


Untuk mempermudah waktu pelaporan sebaiknya anda membuat SPT Tahunan Sesuai ampra Gaji dengan Mengunduh Aplikasi Disini

Walaupun tidak semua guru di sekolah mau melaporkan secara mandiri bisa meminta bantuan kepada tenaga administrasi atau operator yang ada disekolah. 

Untuk mempemudah tugas operator sekolah dalam penginputan data SPT tahunan, diharapkan tiap guru untuk mengisi terlebih dulu formulir SPT tahunan masing-masing. Apabila belum menerima formulir laporan SPT tahunan, berikut ini adalah formulir-formulir laporan SPT tahunan yang bisa rekan-rekan unduh.

1. Formulir SPT 1770SS
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir SPT 1770SS ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang. Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015. Untuk mengunduhnya silahkan klik pada tautan di bawah ini !

2. Formulir SPT 1770S
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final dan/atau penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil. Pada formulir ini besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menggunakan PTKP Tahun 2014. Terdapat perbedaan antara PTKP yang berlaku di tahun 2014 dan dan Tahun 2015. Oleh karena itu gunakan Petunjuk Pengisian sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan.


3. Formulir SPT 1770
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri Tahun Pajak 2015 dan seterusnya dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan besaran PTKP yang berlaku di tahun 2015, formulir ini juga tersedia dalam Bahasa Indonesia maupun Bilingual. 


Sekian dulu postingan artikel yang berjudul FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU. Apabila sobat suka dengan artikel ini, silahkan bagikan melalui tombol share di bawah ini.

Posting Komentar untuk " FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU"